Konsultasi data statistik langsung dengan statistisi ahli BPS Kabupaten Situbondo? Yuk kunjungi HaloPST
Untuk Kebutuhan Permintaan Data Dan Konsultasi secara online dapat melalui Email bps3512@bps.go.id atau Telpon ke Nomor (0338) 6711996 atau whatsApp ke Nomor 081244401004 selama Jam Kerja
Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS Silahkan isi Survei Kebutuhan Data Di Sini
Sensus Penduduk adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.